Sebagai organisasi sosial kemanusiaan, PMI telah banyak dibantu oleh kelompok relawan yang terdiri dari KSR, TSR dan PMR sebagai calon relawan. Kelompok ini sudah diakui keberadaannya oleh ICRC dan IFRC maupun masyarakat Indonesia pada umumnya.Namun peran relawan yang besar itu perlu didikuti perhatian yang memadai oleh PMI itu sendiri. Oleh karena itu, sebagai wujud pengakuan terhadap kelompok ini, perlu dibuat suatu kebijakan. Disamping untuk memberi jaminan terhadap eksistensi mereka juga sebagai pedoman terhadap pembinaan dan pengembangan. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur, antara lain: Pengurus, Pembina dan Pelatih PMR, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja dan anggota PMR itu sendiri. Untuk itu, diperlukan adanya suatu Pedoman dalam Pembinaan anggota PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan beberapa unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.
I.
MAKSUD DAN
TUJUAN
a. Maksud
Menambah dan meningkatkan kapasitas dan kompetensi PMI dalam
melaksanakan tugas ke-PalangMerahan khususnya Pembinaan kelompok PMR sehingga
mampu memberikan pembinaan yang lebih baik kepada kelompok PMR di sekolah
masing – masing.
b. Tujuan
·
Memberikan penyegaran materi ke-Palang Merahan.
·
Memberikan serta meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan fasilitator PMR.
·
Memberikan kompetensi materi PMR.
·
Memberikan pengetahuan kiat – kiat dalam pembinaan PMR.
II.
WAKTU DAN
TEMPAT
Kota : Jepara
Tempat : Aula PMI Kab.Jepara
Tanggal : 9-10 Maret 2013
Waktu : 07.00
s/d selesai
III.
HASIL YANG DIHARAPKAN
- Fasilitator semakin yakin dan mantap dengan kemampuannya dalam mendidik dan membina Unit kelompok PMR.
- Aktifnya Unit kelompok PMR di Kabupeten Jepara.
- Membantu PMI dalam mendidik anak PMR
- PMI Kabupaten Jepara memiliki Calon Relawan masa depan yang kreatif dan kompeten.
1. Peserta
Peserta pada kegiatan ini diprioritaskan kepada antara lain:
·
Fasilitator/pelatih
Unit kelompok PMR di sekolah masing – masing di Kabupaten Jepara.
·
Pembina Unit kelompok
PMR di sekolah masing – masing di Kabupaten Jepara.
Setiap sekolah/madrasah mengirimkan 1 orang Peserta dengan syarat
sebagai berikut:
a. Berusia kurang dari 45 tahun.
b. Sanggup mengikuti Pelatihan dari awal hingga selesai.
c. Mengirimkan pas foto 3x4 sebanyak 3 lembar.
d. Sanggup mengembangkan dan membina kelompok PMR di sekolah masing –
masing.
e. Mengisi Formulir Pendaftaran dan dikirimkan paling lambat tanggal 5
Maret 2013 di Markas PMI Kabupaten
Jepara.
f. Pakaian Bebas, Rapi dan bersepatu.
g. Membawa Surat Tugas dari Kepala Sekolah.
h. Akomodasi disediakan Panitia.
i. Biaya Kelengkapan (Buku Panduan PMR dan Kaos peserta dll) dimohon
Partisipasi dari Peserta Sebesar @ Rp. 140.000.-
J. Peserta Tidak
Menginap.